Trading forex online tidak akan bisa dilepaskan dari peran Broker Forex. Broker forex adalah perusahaan pialang atau lebih dikenal dengan sebut broker yang menjembatani trader masuk ke pasar forex. Tanpa peran broker forex ini kita tidak akan bisa bertransaksi forex trading secara online.
Di Indonesia, kegiatan perusahaan pialang diatur oleh Bappebti sedangkan diluar kita mengenal regulator besar seperti CFTC/NFA di US, FCA UK di Inggris, atau ASIC di Australia. Ragulator ini bertugas mengawasi kegiatan broker dalam memberikan fasilitas trading kepada klient. Dan memastikan klien mendapatkan kenyamanan dan tidak dirugikan oleh broker. Seperti kasus di US, Broker Forex FXDD pernah mendapatkan hukuman karena telah memanipulasi harga, selengkapnya bisa dibaca disini. Keputusan akhir adalah Broker FXDD tersebut harus membayar kerugian yang dialami klien dan membayar denda kepada negara/regulator.
Selain mengawasi jalannya perdagangan berjangka yang Anda diwilayahnya, regulator juga bertindak sebagai pengambil kebijakan harus seperti apa fasilitas trading diberikan kepada klien. Dan kemudian kebijakan tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh broker yang berada dalam daftar broker yang diberikan ijin.
Di Indonesia sendiri, Bappebti memberikan beberapa kebijakan yang tentuanya berbeda dengan regulator besar lainnya. Saat ini diIndonesia memberikan fasilitas trading yang memang cukup boros dari sisi biaya dikarenakan semua jenis account yang diberikan memiliki komisi dan spread yang cukup besar. Dan saat ini di Indonesia hanya bisa menjalankan order mini lot 0.1 dan leverage sekitar 1:100 untuk broker dibawah ijin Bappebti. Hal ini ada sedikit perbedaan yang cukup besar dibandingkan dengan broker luar yang teregulasi FCA UK atau ASIC. Beberapa perbedaan mendasar, kurang lebih
Broker Lokal:
1. Komisi trading mulai $1,5 per 1 mini lot
2. Leverage maksimal 1:100
3. Minimum transaksi mini lot 0.1
4. Tersedia broker STP/DMA dan Market Maker
Broker Luar Negeri:
1. Leverage bisa sampai 1:400 dan 1:500 (regulasi ASIC dan FCA UK)
2. Tersedia trading tanpa komisi
3. Tersedia broker micro lot 0.01
4. Beragam tipe broker non dealing desk STP/ECN dan DMA Broker
Fasilitas trading melalui broker luar negeri saat ini memang lebih baik daripada broker lokal, hal ini yang menyebabkan broker luar negeri lebih populer di Indonesia.
Semoga ini bisa menjadi wacana untuk regulator di Indonesia, agar bisa menghadirkan fasilitas trading yang lebih baik, lebih hemat biaya dan tentunya juga bisa menjadi regulator yang memberikan rasa nyaman bagi trader Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar